Jarang Diketahui! Kemenag Sediakan Bantuan Dana Pembangunan atau Rehab Masjid, Berikut 10 Syaratnya

- 26 April 2021, 18:22 WIB
Renovasi Masjid terdampak banjir
Renovasi Masjid terdampak banjir /Dok. DT. Peduli

JURNAL SOREANG - Sebagian dari kita mungkin sering melihat orang-orang yang mencari dana pembangunan masjid di jalan raya.

Mereka ada yang menggunakan pengeras suara dan menengadahkan wadah untuk menampung uang yang diberikan oleh orang-orang yang melintasi jalan.

Padahal pemerintah menyediakan dana bantuan bagi masjid atau musala yang kekurangan dana saat pembangunan atau rehabilitasi.

Baca Juga: Simak! Kajian Islam Terkait Rasa Kantuk dan Menguap Akibat Kekenyangan, Berteman dengan Setan?

Dana itu disalurkan melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama atau Dirjen Bimas Islam Kemenag.

Hal ini diatur dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.III 403 Tahun 2016, Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Operasional Masjid dan Mushalla.

Pihak Masjid hanya tinggal membuat proposal permohonan bantuan yang ditujukan ke kantor Dirjen Bimas Islam Kemenag, Insya Allah dana bantuan tersebut bisa diterima.

Setelah syarat-syarat terpenuhi, kemudian kirim proposal ke: Dirjen Bimas Islam, Gedung Kementerian Agama Lt. 6, Jl.MH Thamrin No.6 Jakarta Pusat.

Baca Juga: Penandaan Massal Konten Pornografi Facebook Dinilai Meresahkan, Kominfo Beri Saran Jitu

Proposal pembangunan masjid atau rehab masjid itu nantinya akan masuk dan diverifikasi lalu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Syarat pengajuan dana bantuan pembangunan masjid atau rehabilitasi masjid dan musala tersebut dapat diakses di laman Bimas Islam Kemenag. Adapun syarat-syaratnya yaitu :

1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Agama atau Dirjen Bimas Islam,

2. Surat Rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota, atau rekomendasi dari KUA setempat.

Baca Juga: UIN Bandung Bahas Soal Seksualitas yang Dianggap Tabu Meski Sudah Suami Istri

3. Susunan pengurus atau panitia pembangunan masjid atau rehabilitasi masjid dan musala yang masih aktif beserta nomor kontak yang dapat dihubungi,

4. Dan yang terpenting yaitu Rencana Anggaran Biaya atau RAB.

5. Selain itu, sertakan juga fotokopi Surat Keterangan Status Tanah atau Surat Wakaf atau Sertifikat lainnya.

6. Lengkapi dengan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang dibubuhi meterai Rp6000.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Sesalkan Aksi Anarkis Oknum Bobotoh Pasca Kekalahan Persib atas Persija

7. Lampirkan foto kondisi bangunan

8. Fotokopi rekening bank atas nama Masjid atau Musala

9. Gambar Rencana Bangunan,

10. Serta masjid yang akan diajukan telah memiliki Nomor Identitas Nasional Masjid.***

Editor: Rustandi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah