Dikabarkan Minta Sejumlah uang kepada Walikota Nonaktif Cimahi, Berikut Klarifikasi KPK

- 20 April 2021, 17:00 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: PMJ/Dok Net).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: PMJ/Dok Net). /

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis kabar pegawainya meminta sejumlah uang kepada tersangka kasus dugaan korupsi Wali Kota Cimahi Non Aktif Ajay M Priatna.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan modus permintaan sejumlah uang ini kerap dilakukan oknum yang mengaku pegawai KPK. 

Pihaknya menegaskan, karyawan KPK dalam menjalankan tugas dibekali identitas dan surat penugasan.

Baca Juga: KPK panggil 28 saksi terkait korupsi Bupati KBB Aa Umbara, Berikut Daftar Lengkapnya

Baca Juga: Resmi, KPK Tetapkan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Bantuan Keuangan

"Kami memastikan dalam menjalankan tugas, pegawai KPK dibekali surat tugas, identitas resmi dan tidak meminta fasilitas ataupun imbalan apapun bentuknya kepada pihak yang ditemui," ungkap Ali Fikri dikutip dari PMJ News, Selasa 20 April 2021.

Terkait hal ini kata Ali, pihaknya pun meminta kepada semua pihak agar mewaspadai motif seperti ini. 

Ia mengakui banyak oknum yang menyebut dirinya sebagai pegawai KPK dan melakukan pemerasan.

"Perlu juga kami sampaikan, masyarakat agar mewaspadai apabila ada pihak-pihak tertentu yang mengaku sebagai pegawai KPK dengan segala atribut palsunya dan kemudian melakukan pengancaman atau pemerasan," ujar Ali.

"Pihak- pihak tertentu yang mengatasnamakan KPK dan mengaku dapat membantu penyelesaikan perkara di KPK dengan meminta sejumlah imbalan sudah sering sekali terjadi," tambah Ali.

Baca Juga: Praktik Politik uang Relatif Marak, KPK Kunjungi Kantor DPP Partai PDIP dan PPP, Ini Tujuannya

Baca Juga: KPK Panggil 3 Anggota DPRD Jawa Barat Terkait Kasus di Indramayu, Siapa Saja Mereka?

Pihaknya berharap masyarakat dapat melaporkan apabila ditemukan adanya pemerasan oleh pegawai KPK palsu. Masyarakat dapat melaporkan ke website KPK atau call center di nomor 198.

"Untuk itu KPK kembali mengingatkan apabila masyarakat mengetahui ada pihak- pihak yang mengatasnamakan KPK dan meminta uang atau imbalan lain, agar segera melapor KPK melalui saluran [email protected] atau call center 198," jelas Ali.

Sebagai informasi, pengakuan Ajay soal dugaan permintaan uang terungkap saat sidang lanjutan kasus suap yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 19 April 2021.

Dalam sidang ini, jaksa KPK menghadirkan saksi Sekda Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan.

Dalam persidangan itu, Dikdik mengakui diminta Ajay untuk mengumpulkan uang, namun hal itu tak berkaitan dengan lelang jabatan. 

Bahkan, uang yang dikumpulkan diminta tidak menggunakan APBD, melainkan sukarela.

Dikdik mengaku permintaan pengumpulan uang tersebut dilakukan lantaran berdasarkan penuturan Ajay, orang nomor satu di Kota Cimahi itu didatangi pria mengaku petugas KPK. Orang itu meminta sejumlah uang ke Ajay.

"Terkumpul sekitar Rp200 juta," ujar Dikdik. ***

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah