JURNAL SOREANG-Aparatur Sipil Negara (ASN) diizinkan untuk melaporkan atau membongkar dugaan korupsi atasannya kepada lembaga terkait.Pelaporan yang dilakukan tersebut, ASN akan diberikan perlindungan asalkan laporan tersebut bisa dipertanggung jawabkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo seusai meresmikan Mal Pelayanan Publik di Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan.
"Setiap warga negara maupun ASN punya hak untuk melaporkan. Sepanjang laporannya itu bisa dipertanggungjawabkan," tegas Tjahjo
dikutip dari PMJ News, Kamis 15 April 2021.
Menurut Tjahjo, pernyataan tersebut disampaikan, menanggapi kasus dugaan korupsi Damkar Depok yang dibongkar pegawai honorer di lingkungan tempatnya bekerja.
Kendati begitu, Tjahjo menyarankan agar laporan tersebut disampaikan melalui lembaga-lembaga yang berkompeten dalam menangani dugaan korupsi seperti kepolisian, kejaksaan hingga KPK.
Baca Juga: Berperan Sebagai Bendahara Negara, Sri Mulyani Beberkan Kiat Cegah Korupsi di Kemenkeu
Baca Juga: Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kadis Damkar Depok Dipanggil Polisi
Mengenai diizinkannya pelaporan tersebut tambah Tjahjo, pihaknya juga selain akan melindungi, juga akan menjamin pelapor."Saya kira tidak boleh (ada intervensi). Saya kira ada (perlindungan)," imbuh Tjahjo Kumolo.
Sebelumnya, petugas Dinas Damkar Depok Sandi Butar Butar nekat menggelar aksi protes membongkar dugaan korupsi pengadaan sepatu dan insentif Covid-19 yang diduga dilakukan di dinasnya.