Oknum Guru Bengkulu Tanam Ratusan Ganja, Lokasinya Berada di Dekat Sekolah

- 4 April 2021, 21:40 WIB
Gambar tanaman ganja yang dilarang di Indonesia. Seorang guru menanam ganja dekat sekolah.*
Gambar tanaman ganja yang dilarang di Indonesia. Seorang guru menanam ganja dekat sekolah.* /Instagram/@clarencekill

JURNAL SOREANG – Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu berhasil menangkap seorang oknum guru karena menanam ratusan pohon ganja. Lokasi penanaman tersebut berada di dekat sekolah tempat ia mengajar.

Oknum guru tersebut berinisial BH, berumur 54 tahun. Sebagaimana dilansir JurnalSoreang.pikiran-rakyat.com dari ANTARA, sekitar ratusan batang ganja berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setempat.

BH (54) diamankan Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, karena kedapatan menanam ganja di Dusun 4, Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Bengkulu.

"Lokasi penamaannya berjarak beberapa ratus meter dari tempatnya mengajar. Tanaman ganja ini ditanam di kebun belakang rumahnya. Dari lokasi penemuan ladang ganja ini, kami berhasil mengamankan sekitar 400 batang ganja," ucap Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno.

Dalam pengamanan tersebut, Puji menjelaskan bahwa petugas telah mengamankan 400 batang ganja dan menyita 5 kg daun ganja kering siap edar. Oknum guru tersebut mengaku, dirinya telah menanam ganja selama satu tahun lamanya dan kerap kali menjual ganja kering dalam bentuk paketan.

Baca Juga: Miris! Ketahuan Isap Ganja, Mantan Suami Artis Dina Lorenza Digerebek Polisi

Baca Juga: Penyelundupan 570 Kilogram Ganja Ke Jakarta berhasil Digagalkan Polres Mandailing Natal

“Ratusan batang ganja ini ditanam di atas lahan seluas 1/4 hektare. Oknum guru tersebut menanam ganja di sela-sela tanaman cabai. Supaya tidak meninggi, tanaman ganja dibengkokkan dengan cara memanfaatkan tanaman cabai di sekitarnya,” ucap Puji Prayitno.

Pola tanam yang dilakukan oleh BH, lanjut Puji yaitu dengan sistem tumpang sari. Sistem ini memiliki arti yaitu menanam ganja bersama tanaman cabai miliknya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah