Menurut Jaksa, Syahganda Nainggolan terbukti bersalah dan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Sopir Bawa Pedang Hingga Simpatisan Memaksa Masuk Warnai Sidang Habib Rizieq Shihab
Baca Juga: Sidang Luring Habib Rizieq Shihab, Polri Imbau Simpatisan Tak Datangi PN Jaktim
Untuk itu, Andi Arief juga berharap Menkopolhukam Mahfud MD mau menerima curahan hatinya ke soal ketidakadilan yang menimpa Rizieq Shihab dan Syahganda Nainggolan.
"Hanya HRS yang diadili secara politik dalam pelanggaran prokes, hanya Syahganda yang dituntut 6 tahun dugaan berita bohong," kata Andi Arief mengakhiri cuitannya.l
Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Mahfud MD terkait cuitan Andi Arief di akun Twitternya.***