Pertama, nikah atau rujuk di kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0, alias gratis.
Kedua, nikah atau rujuk di luar kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp600 ribu.
Baca Juga: Laris Manis di Kalangan Pasangan Nikah Siri, Sindikat Pemalsu Buku Nikah Akhirnya Berhasil Dibekuk
Baca Juga: Waspada Buku Nikah Palsu, Ini Cara Bedakan Buku Nikah Asli dan Palsu Menurut Kemenag
Ketiga, bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif: Rp 0,- alias gratis.
Namun dengan syarat, dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Daerah atau lurah yang diketahui oleh Camat. ***