Praktek Pungli Di KUA Akan Ditindak Tegas. Berikut Keterangan Kemenag

- 25 Maret 2021, 02:40 WIB
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementrian Agama (Kemenag) RI, Muharram Marzuki./Bimas Islam/Kemenag.go.id/
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementrian Agama (Kemenag) RI, Muharram Marzuki./Bimas Islam/Kemenag.go.id/ /

Pertama, nikah atau rujuk di kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0, alias gratis.

Kedua, nikah atau rujuk di luar kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp600 ribu.

Baca Juga: Laris Manis di Kalangan Pasangan Nikah Siri, Sindikat Pemalsu Buku Nikah Akhirnya Berhasil Dibekuk

Baca Juga: Waspada Buku Nikah Palsu, Ini Cara Bedakan Buku Nikah Asli dan Palsu Menurut Kemenag

Ketiga, bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif: Rp 0,- alias gratis.

Namun dengan syarat, dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Daerah atau lurah yang diketahui oleh Camat. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah