Simak Fatwa MUI Soal Vaksinasi Covid-19 Selama Ramadan

- 19 Maret 2021, 07:18 WIB
Komisi Fatwa MUI
Komisi Fatwa MUI /MUI

JURNAL SOREANG - Majelis Ulama Indonesia Atau MUI telah menerbitkan fatwa nomor 13 tahun 2021 terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat bulan puasa.

Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menilai suntik vaksinasi bukan termasuk hal yang membatalkan puasa. Terlebih vaksinasi tersebut merupakan obat yang sifatnya darurat dan sedang dibutuhkan umat manusia saat ini.

"Prinsipnya yang pertama bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang sedang dilaksanakan pemerintah dengan mekanisme injeksi itu tidak membatalkan puasa," ujar Asrorun dalam keterangan pers virtual, Kamis 18 Maret 2021.

Baca Juga: Adanya Pandemi Covid-19 Dorong Manusia Terus Belajar dan Cari Inovasi agar Segera Bangkit

Baca Juga: Top, Mahasiswi Baru Harumkan Nama UIN Bandung dalam Kompetisi Sains I

"Karenanya, ibadah puasa ramadhan program vaksinasi untuk mewujudkan salah satu ikhtiar membangun kekebalan kelompok guna memutus mata rantai peredaran Covid-19," sambung Asrorun.

Vaksinasi Covid-19 dinyatakan aman dilakukan saat sedang berpuasa dan tidak membatalkan ibadah tersebut, selama calon penerima vaksin memiliki kondisi fisik yang sehat dan kuat.

"Pelaksanaannya harus melihat kondisi faktual yang sedang berpuasa, apakah berpengaruh ketika dilakukan vaksinasi dalam keamanan dan juga daya tahan tubuhnya," tambahnya.

Asrorun juga menyampaikan apabila vaksinasi membuat kondisi tubuh melemah, maka umat Islam yang sedang berpuasa boleh membatalkan ibadah tersebut, apabila Dokter menganjurkan.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x