Ma'ruf Amin Banyak Disorot Terkait Investasi Miras, Musni Umar: Itu Tugas DPR

- 1 Maret 2021, 17:29 WIB
Ilustrasi minuman keras (miras).
Ilustrasi minuman keras (miras). /Pixabay/MichaelGaida

JURNAL SOREANG - Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan izin investasi untuk industri minuman keras (miras)dari skala besar hingga kecil.

Perizinan terkait investasi miras ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken langsung oleh Jokowi pada 2 Februari 2021.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Bantah Isu Selingkuh, Rachel Vennya Memperlihatkan Chat Terahir Dengan Niko Al Hakim

Akibat keluarnya perizinan tersebut, sejumlah tokoh dan masyarakat langsung bereaksi. Bukan hanya presiden Jokowi, Wakil presiden Ma'ruf Amin pun jadi sasaran kritikan.

Salah satu yang melontarkan kritikan kepada Ma'ruf Amin adalah mantan Petinggi BUMN, Muhammad Said Didu. Melalui akun Twitternya @msaid_didu, ia menyentil Wakil Presiden terkait aturan miras ini.

Dalam cuitannya itu, Said Didu mendorong agar Ma'ruf Amin menggunakan kekuasaannya sebagai Wakil Presiden untuk menyelamatkan umat.

Baca Juga: Covid-19 Bukan Konspirasi, Ashanty : Jangan Disepelekan, Kasian Orang Tua Kalian

"Bapak Wapres @Kiyai_MarufAmin yang terhormat, setahu saya bagi islam, miras adalah haram," tulisnya, 28 Februari 2021.

"Saudara kita di Papua menolak miras untuk menyelamatkan warganya. Mohon perkenan Bapak gunakan kekuasaan untuk selamatkan umat di dunia dan akhirat. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada Bapak," lanjutnya.

Sementara Rektor Ibnu Chaldun, Musni Umar mengatakan, banyak yang menyoroti Ma'ruf Amin, seolah dia menyetujui investasi minuman keras.

Baca Juga: Kabar Terbaru, Song Hye Kyo Buat Netizen Bangga atas Tindakannya di Hari Kemerdekaan Samil, Ini Yang Dilakukan

Padahal, lanjutnya, Wapres tersebut adalah pembantu presiden. Sehingga Wapres tidak bisa apa-apa, kalau presiden tidak membutuhkannya.

"Banyak yg sorot Wapres Ma'ruf Amin soal Investasi Miras. Seolah beliau setuju miras. Tugas Wapres menurut UUD 45 adalah membantu Presiden. Kalau Presiden merasa tidak perlu bantuan Wapres, Wapres tdk bs berbuat apa-apa," ujarnya dalam akun twitter pribadinya, Senin 1 Maret 2021.

Musni juga menjelaskan, Wapres tidak bisa mengawasi presiden, hingga jika perizinan tersebut ingin dibatalkan itu adalah tugas DPR.

Baca Juga: Bukan Perang, Ternyata Kelangsungan Hidup Manusia Terancam karena Sperma

"Wapres tdk bisa mengawasi Presiden. Itu tugas DPR," tegasnya.

***

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x