Waduh, LSF belum Sensor Film di Internet, Dorong Kemandirian Masyarakat dalam Memilah dan Memilih Film

- 15 Februari 2021, 06:48 WIB
Pemaparan kinerja LSF tahun 2020 baru-baru ini.*
Pemaparan kinerja LSF tahun 2020 baru-baru ini.* /HUMAS Kemendikbud/

 

JURNAL SOREANG- Pada era digital saat ini, masyarakat memiliki banyak alternatif untuk mengakses konten film, terutama yang berbasis pada jaringan informatika, baik berupa layanan Over The Top (OTT) maupun Video on Demand (VoD). 

Namun, kenyataannya belum semua film yang berbasis internet ditayangkan melalui proses penyensoran.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33/2009 tentang Perfilman, tugas utama Lembaga Sensor Film (LSF) adalah melakukan penyensoran film dan iklan film," kata Ketua LSF, Rommy Fibri Hardiyanto dalam pernyataannya, Minggu, 15 Februari 2021.

Baca Juga: Sinopsis Film Stand By Me Doraemon 2, Nobita Menikah dengan Shizuka, Tayang di Bioskop Februari 2021

Sepanjang tahun 2020, LSF telah menyensor 39.863 film dan iklan film. Jumlah tersebut meliputi jenis film untuk layar lebar (bioskop), televisi, palwa (penjualan dan penyewaan melalui keping cakram/DVD), jaringan informatika,  sarana promosi, festival, kalangan terbatas, dan ajang tertentu.

Dari total keseluruhan, mayoritas sensor film adalah untuk televisi, yakni 95,99 persen.

"Ada pun film layar lebar hanya 1,40 persen dan sisanya untuk jaringan  informatika," katanya.

Baca Juga: Elon Musk Mengajak Presiden Putin Untuk Menggunakan Aplikasi Chat Audio Clubhouse

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah