Kabar Gembira, PLN Beri Diskon 30 Persen bagi Pengguna Kendaraan Listrik

- 14 Februari 2021, 05:42 WIB
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril saat mengisi mobil listrik di fasilitas Sentra Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).*
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril saat mengisi mobil listrik di fasilitas Sentra Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).* /PLN/

Sementara bagi pemilik instalasi listrik privat dan Badan Usaha SPKLU/SPBKLU berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020, akan ada penetapan parameter atau insentif khusus.

"Penetapan Tarif Curah bagi Pemilik Instalasi Listrik Privat untuk Angkutan Umum, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU," katanya 

Baca Juga: Kabar Gembira, PLN Berikan Stimulus Keringanan Biaya Listrik, Ini Cara Mendapatkannya

Selain itu, penetapan faktor pengali sebesar 1,5 bagi pemilik KBL yang mengisi daya di SPKLU PLN;

"Pembebasan rekening minimum selama 2 (dua) tahun pertama sejak pendaftaran ID Pelanggan SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan, dan pemilik instalasi listrik privat," ujarnya.

Keringanan biaya penyambungan tambah daya atau pasang baru bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Terima 1.250 Alat Swab Antigen dari PLN UID Jabar

"Keringanan jaminan langganan tenaga listrik bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat," katanya.

Hingga saat ini PLN telah membangun 32 titik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di 22 lokasi tersebar di 12 kota.

PLN juga membangun 33 titik Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) tersebar di 3 kota yaitu Banten, Bandung, dan Bali.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah