Kemendikbud Menetapkan Kriteria Baru dalam Seleksi PPPK 2021 untuk Satu Juta Guru, Cek Ya

- 10 Februari 2021, 16:33 WIB
Ilustrasi guru mengajar. Kemendikbud menetapkan aturan baru dalam pengangkatan PPPK guru.*
Ilustrasi guru mengajar. Kemendikbud menetapkan aturan baru dalam pengangkatan PPPK guru.* /Pixabay/aditiotantra

JURNAL SOREANG– Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah dibuka pada Januari lalu.

Februari ini para guru sudah bisa menyimak bocoran tes dan juga rincian soal yang akan muncul dalam ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 agar bisa lolos ujian seleksi.

Pemerintah melalui program P3K GTK yang dicanangkan Kemendikbud pada 2021 ini ialah guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) maupun lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini belum mengajar.

Baca Juga: Penyuluh Agama Honorer Tagih PPPK karena Tidak Jelas, Ini Jawaban Anggota DPR

Para guru ini berkesempatan mengikuti ujian seleksi untuk menjadi pegawai pemerintah, termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya.

Tujuan program seleksi PPPK GTK ini adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.

“Program seleksi 1 juta guru PPPK ini ditujukan untuk memenuhi kuota kebutuhan guru di tahun 2021 yang mencapai 1 juta lebih,” tutur Sekjen Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Nunuk Suryani dikutip dari situs Kemendikbud, Rabu, 10 Februari 2021.

Baca Juga: Dede Yusuf: Formasi CPNS Guru Tahun 2021 Masih Ada, Cuma Pemerintah Fokus ke PPPK

Ada beberapa rangkaian proses dalam PPPK 2021 nanti, baik dari pendaftaran, ujian seleksi, penempatan, sampai pemberkasan.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah