Lihat postingan ini di Instagram
Pemerintah seperti dilansirkan pikiran-rakyat.com dalam artikelnya "Hoaks atau Fakta] Pemerintah Akan Lockdown Total pada 12 Februari 2021" mengimbau agar masyarakat mewaspadai setiap informasi yang diperoleh.
Jangan sebar info jika belum ada kepastian dari sumber terpercaya atau pihak terkait.
Sanksi bagi penyebar informasi hoax telah diatur dalam pasal 28 ayat 1 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE mengenai penyebaran berita bohong di media.
Baca Juga: Dynamite BTS Raih Sertifikasi Emas BRIT Awards di Industri Fonograf Inggris Raya
Jika melanggar akan dikenakan sanksi sebesar satu Miliar dan pidana paling lama enam tahun penjara.
Sementara itu, pemerintah mengimbau pada tanggal 12 Februari 2021 saat libur Imlek, masyarakat agar bijak memanfaatkan libur jika tidak memiliki kepentingan mendesak sebaiknya di rumah saja.*** (Kannia Nur Haida Komara/Pikiran-ralyat.com)