DPR Minta Pembayaran Pesangon Mantan Karyawan BUMN Ini Diselesaikan Cepat, Terkatung-katung Tujuh Tahun

- 3 Februari 2021, 16:34 WIB
ilustrasi pesawat terbang. Maskapai MNA yang bangkrut tahun 2014 masih belum membayarkan semua pesangon mantan karyawan.*
ilustrasi pesawat terbang. Maskapai MNA yang bangkrut tahun 2014 masih belum membayarkan semua pesangon mantan karyawan.* / Pixabay/pexels.com/@pixabay

JURNAL SOREANG- Masalah pesangon mantan karyawan Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang terkatung-katung tujuh tahun menjadi perhatian Anggota Komisi VI DPR, Hj Nevi Zuairina.

Dia mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan pembayaran pesangon mantan karyawan MNA ini.

Hal ini terungkap pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi VI DPR dengan Perhimpunan Purnabakti Merpati Nusantara Airlines dan Tim Dobrak Merpati pada Selasa, 2 Februari 2021.

Baca Juga: Arab Saudi Lockdown, Ratusan Jemaah Umrah Tertahan di Arab Saudi, Belum Ada Kepastian Penerbangan ke Indonesia

"Kami meminta kepada kementerian BUMN dan PT. PPA (Perusahaan Pengelola Aset) agar dapat membantu secara cepat persoalan yang sudah berlarut-larut ini," kata anggota FPKS ini.

Dia sangat menyayangkan atas musibah bangkrutnya MNA sebagai perusahaan penerbangan plat merah ini stop beroperasi sejak 2014, dan dinyatakan bangkrut karena terlilit utang Rp7,4 triliun.

"Saya mencatat, utang perusahaan MNA untuk pesangon 1.233 karyawan yang kena PHK sejak April 2016 masih banyak sekali yang belum tuntas. Tercatat masih ada tunggakan Rp318,17 miliar untuk pembayaran pesangon kepada bekas karyawan MNA ini," tutur Nevi.

Baca Juga: Bahas Raperbup RT dan RW, Berikut Penjelasan Bagian Hukum Setda dan DPMD

Legislator asal Sumatera Barat II ini akan membawa dialog ini kepada kementerian BUMN dan juga PT PPA dengan tujuan mendorong pihak yang memiliki kemampuan dan ada hubungan dengan tanggung jawab ini agar terjadi penyelesaian yang baik dan semua dapat tertunaikan hak dan kewajibannya.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x