Wow, Jual Beli Emas Rp3,5 Triliun Berujung Gugatan

- 21 Januari 2021, 19:08 WIB
Ilustrasi emas. PT Antam digugat pembwlinya karena persoalan jual beli emas kelas kakap.*
Ilustrasi emas. PT Antam digugat pembwlinya karena persoalan jual beli emas kelas kakap.* /pixabay.com/Stevebidmead

 

JURNAL SOREANG- Kalau memiliki emas ratusan gram saja sudah membuat geleng-geleng kepala. Nah, Publik dibuat gempar dengan munculnya kasus perselisihan jual beli ribuan kilogram emas, antara pengusaha asal Surabaya Budi Said dengan PT. Aneka Tambang Tbk. (Antam).

Antam sendiri merupakan anak perusahaan PT. Indonesia Asahan Almunium (Inalum) yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pertambangan dan menjadi perusahaan pertama yang bergerak dalam peleburan aluminium.

Budi Said diketahui merupakan Direktur Utama PT.Tridjaya Kartika Group, sebuah perusahaan properti kelas menengah atas di kawasan Jln. Margorejo Indah Gang XVII, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga: Percepatan, Usulan CDOB KBT Dibahas Eksekutif dan Legislatif, Ini Harapan Asosiasi BPD

Salah satu asetnya yang terkenal adalah Plaza Marina, yang merupakan pusat perbelanjaan terkemuka di Surabaya.

Perselisihan bermula ketika Budi Said membeli emas sebanyak 7 ton atau bernilai Rp3,5 triliun kepada Eksi Anggraeni selaku pihak Antam.

Akan tetapi ia hanya mendapat 5,9 ton dari keseluruhan emas yang dibeli. Sebanyak 1,1 ton atau 1,136 kilogram sisanya tidap pernah ia terima.

Baca Juga: Penyebar Berita Kasdim 0817 Gresik Tewas Usai Vaksinasi Covid-19, Ditangkap Polisi

Dilansir dari ANTARA,  Rabu, 20 Januari 2021, kuasa hukum PT. Antam,  Frids Meson Sirait menuturkan, terjadi ketidakseimbangan stok dan dana masuk di akhir tahun 2018.

“PT. Antam menghentikan transaksi di Butik Emas Logam Mulia I dan melakukan audit, akhirnya ditemukan kehilangan emas sebanyak 152,800 kilogram” tuturnya.

Pada 14 Desember 2018 PT. Antam membuat laporan ke Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dengan terlapor pemilik butik, staf dan pegawai outsourching sampai menyeret nama manajer Antam, Eksi Anggraeni.

Baca Juga: Mantul, Mahasiswi Ini Ibarat Emas Setelah Menulis di Jurnal Ilmiah

Pihak Antam masih merasa tidak bersalah dengan adanya tuduhan penggelapan emas yang dilayangkan, meskipun Pengadilan Negeri Surabaya telah menyatakan bersalah terhadap pihaknya.

“Kami menegaskan PT Antam tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said. Melalui kuasa hukum kami akan mengajukan banding,” kata SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko.

Kunto menegaskan  dalam menjalankan bisnis logam mulia, Antam selalu mengedepankan keamanan, kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi telah dilakukan sesuai prosedur penyerahan barang.

Baca Juga: Saat Dolar Jatuh, Emas Melonjak Diatas 1800 Dolar

"Tentunya dengan harga resmi yang ditetapkan perusahaan," katanya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x