Anak-Anak juga Butuh Vaksinasi Covid-19, Negara Ini Turunkan Usia Penerima Vaksin Jadi 16 Tahun

- 18 Januari 2021, 19:35 WIB
Tenaga kesehatan menunjukkan vaksin Sinovac. Anak-anak sampai sekarang belum dapat izin divaksinasi karena Vaksinasi unruknusia 18-59 tahun.*
Tenaga kesehatan menunjukkan vaksin Sinovac. Anak-anak sampai sekarang belum dapat izin divaksinasi karena Vaksinasi unruknusia 18-59 tahun.* /Dika Febriawan/Warta Pontianak

Vaksin yang sebelumnya sempat menuai kontroversi ini telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pemerintah menargetkan vaksinasi ini akan menyasar 70 persen atau 181,5 juta orang yang akan diselesaikan dalam 15 bulan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Termasuk Salah Satu Penerima Vaksin Covid-19 Gelombang Pertama

Pertimbangannya semata-mata agar memunculkan kekebalan kelompok (herd immunity) atas Covid-19. Namun, mengingat hingga saat ini masih belum ditemukan obatnya, maka Covid-19 masih menjadi pekerjaan rumah besar bangsa Indonesia.

Hal lain yang juga kemudian layak menjadi perhatian adalah nasib anak-anak di tengah pandemi. Sebagaimana diketahui, vaksin Covid-19 yang ada kini hanya bisa diberikan untuk rentang usia 18-59 tahun.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah