"Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau enggak ya, semua orang bisa lihat," imbuh Dunggio.
Laporan yang dibuat Dunggio terhadap Fadli Zon, terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.
Baca Juga: Heri Gunawan: Perberlakuan PPKM harus Disertai Penyerapan APBN 2021
Isi laporan itu, menyatakan bahwa Fadli Zon dituding melakukan tindak pidana prostitusi atau pornografi melalui media elektronik/ media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.***