Pascabebas Murni dari Lapas, BNPT akan Berikan Abu Bakar Ba'asyir Program Deradikalisasi

- 8 Januari 2021, 11:32 WIB
Abu Bakar Ba'asyir meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, usai melaksanakan salat subuh sekitar pukul 5.21 WIB.
Abu Bakar Ba'asyir meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, usai melaksanakan salat subuh sekitar pukul 5.21 WIB. /Antara/

JURNAL SOREANG - Setelah menghirup udara bebas, mantan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan mendapatkan program deradikalisasi.

Sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2019, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan menjalankan program tersebut.

Seperti diketahui, Abu Bakar Ba'asyir bebas murni dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 8 Januari 2021.

Baca Juga: MK Hanya akan Proses 25 dari Ratusan Permohonan Perselisihan Pilkada, Ini Alasannya 

Hal tersebut dikatakan, Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Pol Eddy Hartono, menurutnya, program deradikalisasi kerap dilakukan kepada mantan narapidana yang sudah terpapar radikalisme.

 "BNPT tentunya sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 5 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi," kata Eddy dilansir ANTARA, Jumat 8 Januari 2021.

Menurutnya, program deradikalisasi memang kerap dilakukan kepada mantan narapidana teroris ataupun kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme.

Baca Juga: Bebas Murni, Abu Bakar Ba'asyir Tidak Diwajibkan Lapor ke Ditjenpas, Ini Alasannya

"Tentunya kami berkomunikasi dengan keluarga dan juga kepada Abu Bakar Ba'asyir dan bersama-sama dengan stakeholder terkait, seperti lembaga pemasyarakatan, kemudian pihak Polri, dan Departemen Agama," jelasnya.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah