Meski Materai Rp10.000 Berlaku 1 Januari 2021, tapi Belum Ada di Pasaran, Ini Cara Menyiasatinya

- 7 Januari 2021, 08:30 WIB
Meterai tunggal Rp10.000 akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021, tapi kantor pos belum menjualnya.
Meterai tunggal Rp10.000 akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021, tapi kantor pos belum menjualnya. /bca.co.id

JURNAL SOREANG- Pemerintah mengubah aturan soal materai dengan  telah menetapkan pemberlakuan bea materai tunggal Rp10.000 per 1 Januari 2020 sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.

Namun, materai Rp 10.000 tersebut saat ini masih belum bisa diedarkan karena masih menunggu instruksi dari Kementerian Keuangan.

"Penggunaan untuk materai Rp 3.000 dan Rp.6.000 nantinya akan dihapuskan setelah melewati masa transisi. Untuk bea materai per 1 Januari 2020 hanya berlaku satu tarif yaitu Rp 10.000 untuk transaksi lebih dari Rp 5 juta," kata Kepala Kantor Pos Padang, Sartono, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis, 7 Januari 2021.

Baca Juga: Permudah Masyarakat Bayar Pajak, Bapenda Kabupaten Bandung Buka 8 Gerai dan Layanan Baru

Sartono mengatakan,  dengan pemberlakuan bea materai satu tarif tersebut, maka transaksi di bawah Rp 5 juta tidak perlu lagi menggunakan materai.

Sementara itu mengenai nasib materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan selama masa transisi yaitu mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2021 dengan melakukan kombinasi materai.

"Selama masa transisi materai Rp 3.000 dengan materai Rp 6.000 masih bisa digunakan dengan cara mengombinasikan keduanya minimal senilai Rp 9.000," kata dia.

Baca Juga: Program PEN Optimal, Percepat Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19, Ini Harapan Wakil Ketua DPR RI

Ia mengatakan untuk materai Rp10.000 tersebut saat ini masih belum bisa diedarkan karena masih menunggu instruksi dari Kementerian Keuangan.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah