Ini Aktivitas Masyarakat yang Dibatasi Pemerintah Mulai 11 Januari 2021

- 6 Januari 2021, 18:52 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebut beberapa wilayah yang ditetapkan pembatasan Jawa dan Bali Januari 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebut beberapa wilayah yang ditetapkan pembatasan Jawa dan Bali Januari 2021. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official



JURNAL SOREANG - Mulai 11 Januari 2021, Pemerintah akan membatasi aktivitas masyarakat di Pulau Jawa dan Bali.

Pembatasan dilakukan untuk menekan angka Covid-19 di Indonesia, pemerintah menerapkan kriteria pembatasan kegiatan masyarakat.

Namun perlu diingat, pembatasan yang dilakukan pemerintah bukan bentuk pelarangan, melainkan pembatasan aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Lawan Main Video Syur Gisel Diwajibkan Lapor, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyebut, kebijakan pembatasan baru ini berlaku mulai 11 Januari 2020.

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," jelas Airlangga saat konferensi pers seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan para gubernur, Rabu 6 Januari 2021.

Airlangga seperti dilansirkan PMJNews, setidaknya ada delapan pembatasan yang ditetapkan pemerintah. Mulai dari kebijakan work from home (WFH) 75 persen, pembelajaran sistem daring hingga pengaturan moda transportasi.

Baca Juga: KPK Panggil Saksi dan Telusuri Aliran Uang  Kasus Suap Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna

Adapun daerah-daerah yang masuk kriteria pembatasan kegiatan di antaranya di Pulau Jawa dan Bali. penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah. Penerapan pembatasan tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," tukasnya.

Berikut daftar lengkap kegiatan yang terkena pembatasan tersebut:

Baca Juga: Tim Densus 88 Anti Teror Polri Kembali Rumah Terduga Teroris di Makasar

- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

- Kegiatan belajar mengajar secara daring.

- Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Ini Daftar Kelompok Masyarakat yang Akan Mendapatkan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bandung

- Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x