Begini Ihwal Wafatnya Perawat RSUD Teungku Peukan Aceh, Anna Mutia

Sam
- 5 Januari 2021, 20:22 WIB
Ilustrasi mensin pemotong rumput. Foto : hargamesinpotongrumput.blogspot.com
Ilustrasi mensin pemotong rumput. Foto : hargamesinpotongrumput.blogspot.com /

JURNAL SOREANG - Seorang perawat RSUD Teungku Peukan di Aceh, Anna Mutia (28) tewas karena lengannya putus akibat terkena pisau mesin pemotong rumput pada Senin, 28 Desember 2020 lalu. Penyidik Polres Aceh Barat Daya, Aceh, akhirnya menetapkan satu orang tersangka berinisial AB (65), warga Desa Ujong Padang, Kecamatan Susoh.

Korban Anna Mutia meninggal dunia saat menjalani proses perawatan medis di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, pada Selasa, 5 Januari 2021, karena tidak sadarkan diri setelah kejadian yang dialaminya.

Menurut Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi mengatakan bahwa kejadian tersebut diduga kuat akibat kelalaian tanpa ada unsur kesengajaan.

Baca Juga: Harga Jual Ikan Tuna Sirip Biru Turun di Pasar Ikan Toyosu, Jepang, Ini Alasannya

“Dari hasil penyelidikan diduga telah terjadi kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat yang kemudian meninggal dunia. Peristiwa ini diduga kuat tanpa unsur kesengajaan,” kata Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi dalam konferensi pers di Blang Pidie Abdya, Selasa, 5 Januari 2021, seperti dikutip dari Antara.

Ihwal dari kejadian itu, AKP Erjan Dasmi menceritakan pada 28 Desember 2020 lalu, korban Anna Mutia mengalami putus lengan kanannya ketika mengendarai sepeda motor hendak ke Ie Mameh, Desa Ujong Padang, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Ketika korban melintas di jalan raya, tersangka AB diduga sedang bekerja memotong rumput menggunakan satu unit mesin potong rumput di kebun miliknya, di Desa Ujong Padang Kecamatan Susoh Kabupaten Abdya.

Baca Juga: Total Kebutuhan Vaksin Covid-19 Kabupaten Bandung Capai 4,8 juta dosis untuk 2,4 juta orang

“Tiba-tiba mata pisau mesin pemotong rumput yang digunakan tersebut patah, lalu terbang dan menyambar ke arah tangan kanan korban,” kata AKP Erjan Dasmi.

Seketika korban terjatuh dari sepeda motor, korban mengalami putus lengan di bagian kanan karena diduga terkena pisau mesin pemotong rumput yang patah tersebut.

Dalam perkara ini, kata AKP Erjan Dasmi, polisi menjerat tersangka AB dengan Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun atau paling singkat satu tahun.

Baca Juga: Terkait Penghentian Rekuitmen Guru CPNS di Tahun 2021, Nadiem Sebut ada Mispersepsi

“Saat ini tersangka AB bersama barang bukti satu unit mesin potong rumput, dan satu keping lempeng pisau pemotong rumput yang terbuat dari besi itu sudah kami amankan, guna penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah