JURNAL SOREANG- Orang Indonesia dikenal sebagai orang yang 'banyak akalnya'. Termasuk dalam menyiasati hasil pemeriksaan cepat (rapid tes) antibodi dan antigen juga dipalsukan.
Seperti surat hasil pemeriksaan cepat antibodi dan antigen deteksi Covid-19 di Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yang diduga dipalsukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
"Kami dapat informasi dari Satpam salah satu perkebunan kelapa sawit karena mereka curiga melihat bentuk surat keterangan rapid test yang ditunjukkan dua orang sopir. Foto surat itu dikirim kepada kami dan setelah kami periksa ternyata memang diduga palsu," kata Kepala Unit Donor Darah PMI Kotawaringin Timur, dr Yuendri Irawanto, dikutip ANTARA, Selasa, 5 Januari 2021.
Baca Juga: Rapid Test Antigen di Terminal Leuwipanjang, Empat Orang Kedapatan Reaktif Covid-19
Yuendri menjelaskan, ada kejanggalan dari surat keterangan hasil pemeriksaan cepat deteksi Covid-19 yang diduga palsu tersebut. Bentuk tanda tangan, warna tinta dan bentuk cap stempel terlihat berbeda dengan aslinya.
Setelah diperiksa data registrasi hasil pemeriksaan cepat PMI tersebut, nama dalam surat tersebut berbeda dengan nama warga yang tertera dalam buku registrasi hasil pemeriksaan cepat yang tercatat di PMI Kotawaringin Timur.
Kuat dugaan, ada pelaku yang sengaja membuat surat keterangan palsu dengan meniru bentuk dan surat keterangan asli dikeluarkan PMI, kemudian hanya mengganti nama sesuai nama pemegang surat keterangan palsu tersebut.
Baca Juga: Hati-hati Penipuan di Balik Pesan Berantai Subsidi Kuota Belajar Gratis 75 GB
Yuendri mengimbau instansi terkait seperti pelabuhan dan bandara, perusahaan, serta masyarakat untuk mewaspadai kemungkinan pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan cepat tersebut.