Kabar Baik, Pembuatan atau Perpanjangan SIM Gratis Bagi Masyarakat yang Masuk Kategori Ini

- 3 Januari 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /PRFM/

JURNAL SOREANG - Bagi warga negera Indonesia yang sudah berusia 17 Tahun dan ingin mengemudi baik kendaraan roda dua maupun roda empat, diwajibkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sayangnya akibat pandemi Covid-19 yang juga belum mereda, warga yang ingin memiliki SIM terkandala akibat perekonomian mereka terganggu.

Namun jangan khawatir, bagi yang ingin memiliki SIM sekarang Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Baca Juga: Dua Desa di Mali Diserang hingga 70 Warga Tewas, Dalang Penyerangan Belum Diketahui

Dimana, salah satu isinya menggratiskan pembuatan/penerbitan SIM bagi kategori masyarakat pra sejahtera atau kurang mampu.

Ada 31 jenis PNPB yang berlaku di lingkungan Polri antara lain :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

Baca Juga: Cek Fakta. Vaksin Sinovac Mengandung Bahan Berbahaya Boraks dan Merkuri

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah