Sebanyak 61.866 Anggota KPPS Kabupaten Bandung Jalani Tes Rapid dan Tes Usap (Swab)

Sam
- 27 November 2020, 13:01 WIB
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya (tengah) saat meninjau pelaksanaan tes kesehatan terhadap sejumlah anggota KPPS di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat, 27 November 2020.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya (tengah) saat meninjau pelaksanaan tes kesehatan terhadap sejumlah anggota KPPS di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat, 27 November 2020. /Sam/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Sebagai antisipasi penyebaran virus COVID-19 jelang Pemilukada Kabupaten Bandung tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bandung mengadakan pemeriksaan rapid test dan tes usap (Swab test) terhadap seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) Kabupaten Bandung sebanyak 61.866 anggota.

Sedangkan pelaksanaannya dimulai dari tanggal 25 November hingga 2 Desember 2020 yang disebar di seluruh tingkat kecamatan dan desa di wilayah Kabupaten Bandung. Tentunya dengan pemenuhan penerapan protokol kesehatan.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan bahwa semua anggota KPPS yang akan terlibat sebagai petugas pelaksana Pemilukada nanti, wajib mengikuti tes tersebut.

Baca Juga: Tes Swab Indonesia Harus Diperbaiki. Indonesia Terancam Tak Bisa Berangkatkan Jemaah Umrah dan Haji

"Dengan adanya tes kesehatan terhadap petugas KPPS ini bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, serta menjamin petugas KPPS dalam keadaan sehat disaat pelaksanaan tugasnya nanti." kata Agus, saat ditemui di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat, 27 November 2020.

Apabila selama pelaksanaan tes kesehatan tersebut ditemukan petugas KPPS yang reaktif, Agus mengatakan, bahwa ada dua mekanisme yang ditempuh, yakni mekanisme secara teknis dan mekanisme gugus tugas.

"Yang terkait dengan penanganan, apabila ditemukan petugas yang reaktif, maka secara mekanisme gugus tugas, kita sudah kerjasama Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung untuk melakukan tracingnya dengan swab, sedangkan terkait mekanisme secara teknis bisa dengan isolasi mandiri atau sesuai dengan ketentuan gugus tugas dari dinas kesehatan." kata Agus.

Baca Juga: DPR: Covid Bukan Khayalan, Kepala Kemenag Jabar Baru Sembuh Covid-19

Kendati demikian, Agus mengatakan, sementara ini, terkait dengan penugasan petugas KPPS yang reaktif pada dasarnya tidak diganti.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x