Dalam Pilkada Serempak 2020, Pasangan Suami Istri Ini Sama-sama Ungguli Lawannya

- 21 Desember 2020, 05:31 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /ANTARA/Naufal Ammar

Anggota KPUD Provinsi Kepulauan Riau, Arison, mengatakan, proses pleno berjalan baik dan tidak terjadi persoalan menghambat.

Bagi pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil pleno tersebut, dapat melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Pasangan calon yang ingin membuat gugatan, terbuka ruangnya selama tiga hari setelah pleno ini diputuskan,” kata dia.***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah