Meski Banyak Tak Berhasil, Perkara Perselisihan Pilkada di MK Masih Diminati, Termasuk Pangandaran

- 19 Desember 2020, 11:34 WIB
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi /MKRI

JURNAL SOREANG - Hingga Jumat 18 Desember 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sedikitnya 40 permohonan perkara penyelesaian perselisihan Pilkada Serentak 2020.

Dari Jawa Barat, yang sudah tercatat sejauh ini adalah permohonan perkara terkait hasil Pilkada Pangandaran.

Dikutip dari ANTARA, permohonan perkara Pilkada Pangandaran masuk ke MK pada Kamis 17 Desember 2020.

Baca Juga: Sinopsis IKatan Cinta Sabtu 19 Desember 2020, Kebohongan Elsa Terbongkar

Selain itu, perkara yang masuk di hari itu juga datang dari Pilkada Rembang, Sumba Barat, Belu, Raja Ampat, Penukal Abab Lematang Ilir, Kotawaringin Timur, Sekadau, Taliabu, Halmahera Selatan, Banggai, Ogan Kemoring Ulu, Konawe Kepulauan, Kari (2 perkara), Bulukumba dan Musi Rawas Utara.

Sedangkan sehari sebelumnya, juga sudah masuk permohonan perkara Pilkada dari Kaimana dan Lampung Tengah.

Pada Jumat 18 Desember 2020, MK pun kembali menerima 21 pemohonan perkara pilkada.

Baca Juga: Kasus WNI di Luar Negeri Naik Drastis. Sebanyak 2.283 Orang WNI Positif Covid

Ke-21 permohonan itu terkait Pilkada Kepulauan Aru, Labuhanbatu Selatan, Pesisir Barat, Mamberamo Raya, Sorong Selatan, Konawe Selatan, Ogan Komering Ulu Selatan, Halmahera Timur, Sorong Selatan, Purworejo,
Tojo Una-una, Teluk Wondama, Pahuwato, Halmahera Timur, Malaka, Lingga dan Tapanuli Selatan.

Selain itu, perkara lain berasal dari Magelang, Bandar Lampung, Tidore Kepulauan dan Banjarmasin.

Jumlah itu mungkin saja masih bisa bertambah, mengingat pendaftaran perkara masih terbuka sampai 29 Desember 2020 mendantang.

Baca Juga: Pemerintah Tak Larang Demonstrasi, Tapi Dibatasi Jumlah Massanya 50 Orang

Dalam waktu tersisa 10 hari, bukan tidak mungkin jumlah permohonan perkara Pilkada 2020 bisa melebihi sebelumnya.

Dikutip dari laman resmi MK sendiri, jumlah permohonan perkara Pilkada Serentatk 2018 mencapai 72 kasus dan pada 2017 60 kasus.

Secara keseluruhan, hingga 2018 sudah tercatat 982 kasus perkara pilkada yang masuk ke MK.

Baca Juga: Jadwal Acara TV: Indosiar Sabtu 19 Desember 2020, Ada yang Spesial Kiss Award 2020

Jumlah itu mencapai 32 persen dari total kasus yang masuk ke MK, atau terbanyak kedua setelah kasus Perkara Pengujian Undang-Undang (PUU).

Meskipun demikian, sejauh ini kasus perkara Pilkada yang dikabulkan penuh, hanya mencapai 32 kasus (4,74 persen).

Sedangkan perkara yang dikabulkan sebagian, malah hanya 21 kasus (3,11 persen) dan perkara ditarik kembali sebanyak 13 kasus (1,93 persen).

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Sinetron Ikatan Cinta Sabtu 19 Desember 2020: Reyna Anak Andin

Sebagian besar kasus perkara pilkada, tercatat tidak memberikan hasil yang positif bagi para penggugat.

Selain 148 kasus (21,93 persen) kasua yang tidak dapat diterima, ada 34 kasus (5,04 persen) kasus dinyatakan gugur.

Namun yang terbanyak adalah gugaan yang ditolak, dengan jumlah mencapai 427 kasus (63,26 persen).***

Editor: Handri

Sumber: MKRI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah