Paslon yang Tidak Puas dengan Hasil Rekapitulasi KPU di Pilkada 2020 Bisa Lakukan Langkah Ini

- 10 Desember 2020, 20:51 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

JURNAL SOREANG - Pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2020 dipersilakan menempuh jalur hukum jika kurang puas dengan hasil rekapitulasi KPU nanti,

Hal ini dikarenakan setiap paslon mempunyai hak untuk menyatakan keberatan terhadap hasil akhir penghitungan suara Pilkada Serentak 2020.

"Paslon silakan gunakan jalur-jalur hukum. Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan paslon lain," ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, dalam siaran persnya, Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Sehabis Makan

Abhan seperti dilansirkan PMJNews mengingatkan agar tak ada pengerahan massa pendukung apalagi sedang pandemi covid-19. Alasannya sangat berisiko menimbulkan penyebaran.

Tidak itu saja, pengerahan massa riskan terjadi benturan antar pendukung.

"Paslon harus bisa meredam para pendukungnya. Tidak memberi arahan untuk turun ke jalan. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan," ujarnya seperti dilansirkan pmjnews.

Baca Juga: Demi Bedas Mereka Rela Gundul Bersama

Sementara bagi paslon yang merasa menang, Abhan juga meminta untuk tidak melakukan selebrasi berlebihan. Seperti, mengumpulkan massa pendukung maupun pesta arak-arakan.***

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah