Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal, ditemukan tiga karung baju yang dicampur dengan 157 bungkusan plastik berisi benih lobster.
Petugas kemudian mengamankan 41.500 benih lobster jenis pasir dan 1.000 benih lobster jenis mutiara serta tiga orang berinisial PB, DM, dan AS.
Baca Juga: The Reds Liverpool Bantai Wolves 4-0. Mohamed Salah Catat 1 Gol dan 1 Assist
"Barang bukti dan ketiga orang pelaku saat ini telah diamankan di kantor BKIPM-KHP Batam untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum," papar Syarif.
Bea Cukai, kata Syarif, akan terus meningkatkan sinergi dengan Kementerian/Lembaga, serta aparat penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Syarif pun memastikan pemberantasan penyelundupan akan terus dilakukan Bea Cukai sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan kekayaan alam Indonesia.
Baca Juga: Calon PPPK Kemenag Hanya di Kanwil Kemenag dan Tiga PTKIN. Jumlah PPPK Cuma 9.495 Orang
Upaya pemberantasan penyelundupan ini, kata Syarif, bukan hanya merupakan tugas Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya, melainkan juga dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam menghilangkan potensi peredaran barang selundupan.
"Tidak hanya menegakkan fungsi perlindungan kepada masyarakat, lewat penindakan ini Bea Cukai juga berperan aktif dalam upaya mendukung peningkatan ekonomi nasional, sehingga dalam hal ini, berbagai upaya penyelundupan yang sangat merugikan negara akan secara tegas ditindak," tegasnya.***