JURNAL SOREANG- Usulan Kementerian Agama terkait kebutuhan jabatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mendapat respon positif dari Kemenpan dan RB. Hal tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Menpan dan RB tertanggal 27 November 2020 yang ditujukan kepada Menteri Agama, c.q Sekjen Kementerian Agama.
"Alhamdulillah, usulan kita terkait 9.495 pelamar PPPK direspon baik oleh Kemenpan dan RB," tegas Sekjen Kemenag Nizar, dalam.rilisnya, Minggu, 6 Desember 2020.
Menurut Nizar, 9.495 PPPK yang diusulkan adalah mereka yang dinilai telah memenuhi syarat administrasi melalui SSCN-PPPK BKN pada tahun 2019. Mereka berasal dari tenaga pendidik (guru dan dosen) Eks Tenaga Honorer Kategori II.
Baca Juga: Kemendikbud Akan Angkat Sejuta Guru Honorer Jadi PPPK, Kemenag Belum Jelas
Setelah lulus administrasi, seleksi kompetensi mereka seharusnya dilaksanakan pada 19 Februari 2019, namun sempat tertunda. Mereka lalu diusulkan kembali ke Kemenpan dan RB melalui surat Menag pada 12 Oktober 2020.
"Seiring terbitnya surat jawaban Kemenpan dan RB, Kemenag akan segera melakukan input data melalui aplikasi e-formasi," jelas Sekjen.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Saefuddin menambahkan, 9.495 calon PPPK ini tersebar di 31 Satuan Kerja (Satker), terdiri atas 28 Kanwil Kemenag Provinsi dan tiga Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Sesuai surat Kemenpan dan RB, input data ke e-Formasi harus segera dilakukan satker, paling lambat dilakukan pada 11 Desember 2020.
Baca Juga: Kemendikbud Buat Terobosan Seleksi Guru Honorer Jadi PPPK. Ini Lima Inovasinya
"Waktunya tidak banyak. Satker harus segera input data calon PPPK yang telah lulus seleksi administrasi 2019 ini ke e-Formasi," jelasnya.