Hendak Diselundupkan Ke Singapura Dan Vietnam, 42.500 Benih Lobster Berhasil Diamankan Aparat

Sam
- 7 Desember 2020, 11:53 WIB
Ilustrasi. Lobster hasil tangkapan para nelayan di Kebumen. Keuntungan tinggi menangkap lobster membuat para nelayan ini menganggap bahwa ekspor benih lobster merupakan kebijakan yang kacau.* /Pikiran-Rakyat.com/Eviyanti
Ilustrasi. Lobster hasil tangkapan para nelayan di Kebumen. Keuntungan tinggi menangkap lobster membuat para nelayan ini menganggap bahwa ekspor benih lobster merupakan kebijakan yang kacau.* /Pikiran-Rakyat.com/Eviyanti /Eviyanti/Pikiran-Rakyat.com

JURNAL SOREANG - Akhir-akhir ini, upaya penindakan dari berbagai bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara, baik itu terkait korupsi hingga penyelundupan atau perdagangan ilegal dalam dan luar negeri, makin gencar dilakukan pemerintah. 

Belum usai kasus yang menimpa sejumlah sejumlah pejabat negara terkait kasus korupsi, kembali pemerintah berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal 42.500 benih lobster di Dermaga Batu Ampar, Batam.

Penindakan itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sama dengan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM-KHP), serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam.

Baca Juga: Cek Fakta. Solo Lockdown Mulai Kamis, 10 Desember 2020

Hal itu dilakukan berdasarkan informasi dan manajemen resiko sehingga dilakukan penindakan terhadap kapal yang diketahui KM Kelud yang berangkat dari Jakarta pada Jumat, 4 Desember 2020, beserta tiga orang penumpang di dalamnya.

Demikian yang diungkapkan Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat dalam pernyataan di Jakarta, Senin, 7 Desember 2020. Dikutip dari Antara.

"Petugas Bea Cukai mendapatkan informasi bahwa akan ada kegiatan ekspor benih lobster secara ilegal lewat ke Vietnam lewat Batam dan Singapura," ungkap Syarif.

Baca Juga: Menang 2-1 atas Sampdoria, AC Milan Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan dan Kokoh di Puncak Klasemen

Selanjutnya, petugas Bea Cukai Batam berkoordinasi dengan BKIPM-KHP Batam untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang menjadi target operasi setelah tiba di Pelabuhan Batu Ampar pada Minggu, 6 Desember 2020.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal, ditemukan tiga karung baju yang dicampur dengan 157 bungkusan plastik berisi benih lobster.

Petugas kemudian mengamankan 41.500 benih lobster jenis pasir dan 1.000 benih lobster jenis mutiara serta tiga orang berinisial PB, DM, dan AS.

Baca Juga: The Reds Liverpool Bantai Wolves 4-0. Mohamed Salah Catat 1 Gol dan 1 Assist

"Barang bukti dan ketiga orang pelaku saat ini telah diamankan di kantor BKIPM-KHP Batam untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum," papar Syarif.

Bea Cukai, kata Syarif, akan terus meningkatkan sinergi dengan Kementerian/Lembaga, serta aparat penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

Syarif pun memastikan pemberantasan penyelundupan akan terus dilakukan Bea Cukai sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan kekayaan alam Indonesia.

Baca Juga: Calon PPPK Kemenag Hanya di Kanwil Kemenag dan Tiga PTKIN. Jumlah PPPK Cuma 9.495 Orang

Upaya pemberantasan penyelundupan ini, kata Syarif, bukan hanya merupakan tugas Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya, melainkan juga dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam menghilangkan potensi peredaran barang selundupan.

"Tidak hanya menegakkan fungsi perlindungan kepada masyarakat, lewat penindakan ini Bea Cukai juga berperan aktif dalam upaya mendukung peningkatan ekonomi nasional, sehingga dalam hal ini, berbagai upaya penyelundupan yang sangat merugikan negara akan secara tegas ditindak," tegasnya.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah