"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020.
Proses pemberian suap itu sendiri telah dilakukan sejak 6 Mei 2020 hingga terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.***