Buntut Kasus Dugaan Korupsi Walikota Cimahi Nonaktif, Ajay, Walikota Cimahi Dipanggil KPK

Sam
- 4 Desember 2020, 13:43 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) didampingi Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) menunjukkan tersangka pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan gedung Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi,  di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020). KPK resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) didampingi Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) menunjukkan tersangka pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan gedung Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020). KPK resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

JURNAL SOREANG - Guna mendalami penyidikan lebih lanjut kasus dugaan korupsi yang menjerat Walikota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna, KPK memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Cimahi, Dikdik S Nugrahawan. Jumat, 4 Desember 2020.

Dikdik dipanggil KPK kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan RS Kasih Bunda di Cimahi.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Ajay (AJM)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020. Dikutip dari Antara.

Baca Juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ngabalin Laporkan Dua Orang Ke Polda Metro Jaya

Selain Sekda Cimahi, KPK juga memanggil sembilan saksi lainnya untuk tersangka Ajay, diantaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Cimahi, Meity Mustika, Kepala Satpol PP Cimahi, Totong Solehudin, Komisaris RSU Kasih Bunda Cimahi, Susanto Ongko Wijoyo, karyawan RSU Kasih Bunda Cimahi, Senny Meika.

Kemudian Dirut PT Dania Pratama Intl, Akhmad Saikhu, Presiden Direktur PT Bank Bisnis International, Laniwati Tjandra, serta tiga saksi dari unsur swasta masing-masing Yusuf Asyid, Bilal Insan Muhammad, dan Edward Hermanto.

Sebelumnya, KPK pada Sabtu, 28 November 2020 lalu, telah menetapkan Ajay dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.

Baca Juga: DPR: Sangat Kompleks Masalah untuk Memulai Belajar Tatap Muka

Ajay diduga telah menerima uang sebesar Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar, terkait perizinan RS Kasih Bunda Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x