Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ngabalin Laporkan Dua Orang Ke Polda Metro Jaya

Sam
- 4 Desember 2020, 10:11 WIB
/

JURNAL SOREANG - Atas adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya.

"Nama baik saya dicemarkan, kemudian saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo." kata Ngabalin di Polda Metro Jaya, Kamis, 3 Desember 2020. Dikutip dari Antara.

Tentunya hal itu sangat tidak diharapkan Ngabalin, sebab bisa berdampak negatif terhadap hubungan dirinya dengan pihak keluarga Edhy Prabowo.

Baca Juga: Data Survei Poldata untuk Pilkada Kabupaten Bandung Bocor. Begini Hasilnya

"Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu," imbuhnya.

Laporannya dipicu oleh komentar kedua orang tersebut di media daring yang menyebut Ngabalin terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Edhy Prabowo.

Ngabalin menilai bahwa komentar kedua terlapor tersebut mencoba membenturkan dirinya dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan keluarga Edhy Prabowo.

Baca Juga: Tim Kesehatan: Sebenarnya Kami Sudah Lelah Tangani Covid-19, Tapi...

"Kedua ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha. Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK," papar Ngabalin.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x