Penyidik Kejaksaan NTT, kata Abdul Hakim, sudah mengantongi calon tersangka serta sejumlah barang bukti yang diperoleh selama penyidikan kasus tersebut.
Selain itu, Abdul Hakim pun menyebutkan bahwa penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp140 juta yang diduga sebagai uang pelicin untuk memperlancar proses penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu.
Baca Juga: Rumah Dinas Edhy Prabowo Di Jakarta Selatan Digeledah KPK
"Kami menargetkan berkas perkara kasus penjualan aset tanah pemerintah di Manggarai Barat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada Desember 2020," tegasnya. ***