Karni Ilyas Dan Gories Mere Masuk Agenda Pemanggilan Kejati NTT

Sam
- 2 Desember 2020, 21:13 WIB
Karni Ilyas ketika memandu acara televisi. /Instagram.com/@presidenilc
Karni Ilyas ketika memandu acara televisi. /Instagram.com/@presidenilc /

JURNAL SOREANG - Terkait kasus dugaan korupsi aset tanah negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BNN Gories Mere dan Karni Ilyas sebagai saksi.

"Hari ini kita jadwalkan pemeriksaan terhadap Gories Mere dan Karni Ilyas sebagai saksi kasus dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim ketika dikonfirmasi di Kupang, Rabu pagi, 2 Desember 2020, dikutip dari Antara.

Hal itu terkait perkembangan penyidikan yang diduga merugikan negara Rp3 triliun, atas kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah Manggarai Barat di Kerangan Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Baca Juga: Dokter Sardjono Jadi Dokter Pertama di Pamekasan yang Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT telah mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada Gories Mere dan Karni Ilyas untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Abdul Hakim pun memastikan jika surat pamanggilan pertama telah sampai ke tangan kedua saksi tersebut.

Namun, jika keduanya tidak menghadiri pemeriksaan pada Rabu, 2 Desember 2020, maka pihaknya akan mengagendakan kembali panggilan kedua.

Baca Juga: Mantul, Mahasiswi Ini Ibarat Emas Setelah Menulis di Jurnal Ilmiah

"Kami akan jadwalkan lagi jika kedua saksi tidak hadir sebagai saksi dalam pemanggilan pertama ini," kata Abdul Hakim.

Penyidik Kejaksaan NTT, kata Abdul Hakim, sudah mengantongi calon tersangka serta sejumlah barang bukti yang diperoleh selama penyidikan kasus tersebut.

Selain itu, Abdul Hakim pun menyebutkan bahwa penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp140 juta yang diduga sebagai uang pelicin untuk memperlancar proses penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu.

Baca Juga: Rumah Dinas Edhy Prabowo Di Jakarta Selatan Digeledah KPK

"Kami menargetkan berkas perkara kasus penjualan aset tanah pemerintah di Manggarai Barat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada Desember 2020," tegasnya. ***

Editor: Sam

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah