Tegas, Polri Akan Bubarkan Kerumunan, Termasuk Rencana Reuni 212

Sam
- 2 Desember 2020, 09:42 WIB
Ilustrasi Kerumunan
Ilustrasi Kerumunan /Prfmnews.id/

JURNAL SOREANG - Terkait upaya dalam menghadapi penularan virus corona di Indonesia, Kapolri tercatat telah dua kali mengeluarkan Maklumat Kapolri.

Maklumat pertama tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 tertanggal 19 Maret 2020. Dan kedua maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 tertanggal 21 September 2020.

Atas dasar itu, kembali Polri mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat dan organisasi, bahwa Polri akan membubarkan kegiatan yang menimbulkan atau mengundang kerumunan massa di tengah situasi pandemi Covid-19, termasuk rencana kegiatan Reuni 212.

Baca Juga: Saat Dolar Jatuh, Emas Melonjak Diatas 1800 Dolar

Demikian yang ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono, di Jakarta, Rabu 2 Desember 2020. Dikutip dari Antara

"Polri akan melakukan tindakan tegas kalau masih ada yang mau melakukan kerumunan, kami akan bubarkan," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Desember 2020.

Bahkan dalam upayanya, Polri sudah berulang kali menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa. Dan Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian di tengah pandemi.

Baca Juga: Mohon Ampun Atas Tindakan Berlebihan

"Kami tidak akan mengeluarkan izin dan tentu kami akan antisipasi. Kami ingatkan kepada mereka yang masih menghendaki, yang demikian, jangan berharap," Imbuhnya.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x