Bima Arya Permasalahkan Habib Rizieq dan RS UMMI, Jokowi Pernah Ingatkan Untuk Hormati Privasi

- 29 November 2020, 16:41 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /presidenRI.go.id/BPMI Setpres/Kris



JURNAL SOREANG - Wali Kota Bogor Bima Arya yang juga menjabat sebagai Satgas penanganan Covid-19 melaporkan RS Ummi ke polisi.

Direktur Utama dan Manajemen Rumah Sakit UMMI Kota Bogor ke Polresta Bogor Kota karena dinilai menghambat dan menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19 dalam menanggulangi penyebaran penyakit menular.

Tidak itu saja, RS UMMI juga terancam didenda bahkan bisa kena sanksi lain.

Baca Juga: Ternyata Sekadar Taruh Tanaman di Dalam Rumah Sudah Bermanfaat Lho

Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syach seperti dilansirkan PMJNews menuturkan, saat ini pemkot tengah mengkaji sanksi dengan landasan Perwali 107/2020, tentang Sanksi Administratif Pelanggar Tertib Kesehatan.

“Denda di Perwali PSBMK itu maksimal Rp 50 juta, tetapi kita akan kaji dulu apa nanti denda, atau pencabutan izin operasional," jelas Agustian Syach, Sabtu 28 November 2020 malam.

Sebenarnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengingatkan hal tersebut jauh-jauh hari. Dimana Presiden Jokowi menginstruksikan menteri agar mengingatkan rumah sakit menjaga privasi pasien.

Baca Juga: Sebanyak 42 Siswa dari 377 Siswa Terpilih sebagai Siswa Berprestasi MESSA. Cek Ya

"Saya telah memerintahkan menteri untuk mengingatkan agar rumah sakit dan pejabat pemerintah untuk tidak membuka privasi pasien yang dirawat karena virus korona. Hak-hak pribadi mereka harus dijaga," kata Presiden Jokowi dalam cuitannya pada akun Twitter @Jokowi, 3 Maret 2020.

"Begitu juga media massa, saya minta untuk menghormati privasi mereka," tandasnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab tidak mengizinkan hasil swab test yang dilakukannya diketahui Pemkot Bogor. Hal ini disampaikannya lewat surat yang dikirimkan surat untuk Wali Kota Bogor Bima Arya, Sabtu 28 November 2020 malam.

Baca Juga: Kemendikbud Akan Angkat Sejuta Guru Honorer Jadi PPPK, Kemenag Belum Jelas

Surat itu disampaikan langsung Rizieq dan diantarkan ke Bima melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.

“Saya menerima surat pernyataan yang di tanda tangani oleh Habib Rizieq. Beliau tidak mengizinkan hasil (swab tes-nya) untuk diketahui oleh Pemerintah Kota (Pemkot),” ungkap Bima, Sabtu, 28 November 2020 malam.***

Editor: Sam

Sumber: Twitter PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x