Usaha Travel Umrah dan Haji Khusus Masuk Risiko Tinggi Hingga Pengawasan Diperketat

- 26 November 2020, 14:16 WIB
ANGGOTA DPR, Kedua Hanifa, saat menjadi pembicara secara jarak jauh dalam Ngobrol Bareng UU Cipta Kerja yang digelar FKS Patuh dan Amphuri
ANGGOTA DPR, Kedua Hanifa, saat menjadi pembicara secara jarak jauh dalam Ngobrol Bareng UU Cipta Kerja yang digelar FKS Patuh dan Amphuri /SARNAPI/

"Soal sanksi pidana berupa penjara dan administratif denda Rp 10 miliar adalah bukan hal baru sebab UU haji sebelumnya juga sudah ada. Sebelumnya pada UU tahun 2008 berupa penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar," katanya.

Bahkan, UU No. 8/2019 malah berisi sanksi pisana maksimal 10 tahun dan sanksi administratif Rp 10 miliar.

Baca Juga: MALAM INI BIGMATCH Inter Milan vs Real Madrid. Jadwal Lengkap dan Link Live Streaming Liga Champions

"Bahkan UU Cipta Kerja lebih halus yakni pengenaan sanksi administratif dulu baru masuk ke pidana. Bahkan, pengelola haji dan umrah diberikan waktu lima hari untuk mengurus jemaahnya yang telantar sebelum kena sanksi pidana," katanya dalam acara dihadiri Ketua DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Noor.
.
Sementara mengenai haji dengan visa furada, kata Arfi, juga lebih halus sanksinya dimulai dari teguran tertulis apabila pengelola haji khusus menelantarkan jemaah.

"Setelah teguran tertulis baru ke denda administrasi seperti pembekuan izin operasional," katanya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x