Waduh, Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz Ditahan KPK

11 November 2020, 18:13 WIB
KPK Resmi Menahan anggota Komisi IX DPR RI 2014-2019,Irgan Chairul Mahfiz /Handri/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota Komisi IX DPR RI periode 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz (ICM).

Irgan ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara,

Dalam kasus itu, sehari sebelumnya KPK juga menahan Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus (KSS) alias Buyung dan mantan Wakil Bendahara Umum DPP PPP Puji Suhartono (PJH).

Baca Juga: Amalkan Doa ini agar Dapat Akhir yang Baik

"ICM ditahan selama 20 hari mulai 11 November 2020 di Rutan Salemba," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam keterangan resmi di kanal youtube KPK, Rabu 11 November 2020.

Menurut Lili, Kronologis keterlibatan Irgan sendiri berawal pada ketika Khairuddin selaku Bupati Labuhanbatu Utara membagi peruntukan DAK bidang kesehatan dalam APBD 2018 sebesar Rp49 miliar menjadi uda bagian.

Kedua bagian itu adalah Rp19 miliar untuk pelayanan kesehatan dasar dan Rp30 miliar untuk pelayanan kesehatan rujukan yaitu pembangunan RSUD Aek Kanopan.

Baca Juga: Dua Legenda Madrid Masuk Daftar Calon Penerima Hall of Fame Pachuca, Meksiko

"Namun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) terkait pembagian anggaran tersebut belum ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), karena belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), karena ada kesalahan input data dalam pengajuannya," kata Lili.

Dalam kondisi seperti itu, Khairuddin lantas memerintahkan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Labuhanbatu Utara, untuk meminta bantuan Yaya Purnomo dalam menyelesaikan kendala tersebut.

Yaya kemudian meminta Puji yang merupakan rekan kuliahnya saat menempuh program doktoral, untuk meminta bantuan dari rekan Puji di DPR RI.

Baca Juga: Akses Masuk Gedung DPR RI Kian Sulit Dan Rumit

Atas permintaan Yaya, Puji pun meminta bantuan rekannya Irgan selaku anggota Komisi IX DPR RI saat itu, yang bermitra kerja dengan kemenkes, untuk meminta desk pembahasan RKA DAK Bidang Kesehatan Labuhanbatu Utara.

Setelah pembahasan itu terjadi, Puji kemudian meminta Yaya untuk meminta Agusman mentransfer sejumlah uang ke rekening Irgan dengan dalih untuk pembelian oleh-oleh umrah.

"Pada 4 maret 2018, Agusman pun memenuhi permintaan Yaya dan memerintahkan Aam S. Aliyah Panjaitan untuk mentransfer uang sebesar Rp20 juta ke rekening ICM. Uang itu diduga terkait pengurusan DAK Kesehatan Labuhanbatu Utara," tutur Lili.

Baca Juga: Yuk Tambah Daya Listrik Mumpung PLN Memperpanjang Diskon sampai 30 November

Tak berhenti sampai di situ, pada akhir maret 2018, Puji juga PJH meminta Yaya untuk meminta Agusman kembali mentransfer uang sebesar Rp80 juta ke rekening Irgan.

Permintaan itu juga kembali dipenuhi oleh Agusman, yang pada 2 April 2018, memerintahkan sopirnya Suryadi Sihombing untuk menyetor tunai uang Rp80 juta ke rekening Irgan.

Setelah urusan dengan Irgan dianggap selesai, di hari yang sama, Yaya kembali meminta Agusman mentransfer sejumlah uang ke rekening Puji dan rekening sebuah Toko Mas di jakarta untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga: Koeman, Messi Memang Pembeda

Namun permintaan itu baru dipenuhi oleh Agusman sepekan kemudian, di mana Agusman menyetor tunai Rp400 juta yang berasal dari Khairuddin ke rekening Toko Mas untuk kepentingan Yaya dan setor setor tunai Rp100 juta dari uang pribadi Agusman ke rekening Puji.***

Editor: Handri

Sumber: KPK

Tags

Terkini

Terpopuler