Jangan Khawatir Pemerintah Tak Seenaknya Blokir Akun Medsos

20 Oktober 2020, 05:37 WIB
Ilustrasi media sosial. Jejak digital bisa sangat merugikan. /Pexels/Tracy Le Blanc/

JURNAL SOREANG- Dalam beberapa minggu ini muncul Informaai yang meresahkan yakni pemerintah akan memblokir akun media sosial (medsos) seseorang.

Untuk iru, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan pemerintah tidak bisa serta-merta memblokir platform media sosial tanpa alasan yang jelas.

"Ada tahapan sehingga kami tidak bisa serta-merta memblokir," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, seperti dikutip dari ANTARA, Senin, 19 Desember 2020.

Baca Juga: Bus Terguling di Nagreg, 20 Penumpang Luka Berat Belasan Luka Ringan

Semuel membantah adanya kabar yang beredar bahwa pemerintah berencana memblokir medsos.

"Media sosial akan diblokir hanya jika mereka tidak mau berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengatasi hoaks.Tapi, sebelum menutup, perlu ada bukti-bukti yang kuat bahwa hoaks tersebut meresahkan dan beredar di platform tersebut dan platform tidak melakukan tindakan apa pun untuk mengatasi hoaks tersebut," katanya.

Dia menambahkan, pemerintah tidak secRa tiba-tiba menutup medsos tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga: Mau mendapatkan BLT UMKM 2,4 Juta? Perhatikan Caranya Dengan Seksama

"Rencananya akan ada peraturan baru menteri Kominfo yang mempertegas sanksi, termasuk pemblokiran, untuk penyelenggara media sosial yang membandel," katanya.

Dalam peraturan menteri tersebut, sebelum diblokir, platform media sosial akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

"Pemberian denda dalam bentuk uang ini juga untuk memberikan efek jera juga," kata Semuel.

Baca Juga: Politik Dinasti dalam Pilkada Jadi Sorotan MUI

Ketika pemerintah meminta platform untuk menurunkan konten yang terindikasi hoaks, kata Samuel, maka pemerintah juga harus melampirkan bukti hukum pelanggan medsos.

"Mengenai hoaks yang harus ditangani secara hukum, yakni jika hoaks tersebut terbukti meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum," ucapnya.

Menurut Semuel, Keminfo lebih memilih pendekatan literasi untuk menangkal hoaks, yakni dengan memberikan pendidikan kepada masyarakat agar mereka memahami hoaks.

"Masyarakat juga bisa memberikan label hoaks kepada informasi-informasi yang tidak benar, agar masyarakat bisa membandingkan fakta dan hoaks. Tapi, kalau ada orang yang bertujuan membuat keonaran, akan berhubungan dengan polisi," kata Semuel.

Baca Juga: Perangi Bank Emok, Anggota DPR Buat Pinjaman Tanpa Riba dengan Kocek Pribadi

Kominfo meminta masyarakat yang menemukan hoaks di media sosial untuk melaporkan temuan tersebut kepada mereka

"Kemudian kementerian akan menguji kebenaran fakta di konten tersebut sebelum memberi label hoaks," katanya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler