Resmi Ditetapkan, Cek Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pilkada 2024

3 April 2024, 19:08 WIB
Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024./Freepik/freepik/ /

 

JURNAL SOREANG – KPU RI telah resmi menetapkan pemilihan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Serentak pada 27 November 2024 mendatang, dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Pilkada ini menjadi momen penti bagi berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia yang turut berpartisipasi dalam proses demokrasi.

Panggung politik ini menjadi wadah untuk dinamika politik, persaingan visi dan misi, serta harapan Masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah untuk lima tahun ke depan.

Baca Juga: Polri Bakal Terapkan Ganjil Genap Hanya di Tol Japek-Kalikangkung Saat Arus Mudik Lebaran 2024, Kenapa?

Adapun tahapan dan jadwal pelaksanaan pilkada 2024 yang sudah ditetapkan, sebagai berikut :

· Perencanaan Program dan Anggaran : Diakhiri sampai pada 26 Januari 2024

· Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan : Diahkiri sampai pada 18 November 2024

· Perencanaan Penyelenggaraan yang meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan : Diakhiri sampai pada 18 November 2024

· Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS : 17 April 2024 sampai 18 November 2024

Baca Juga: Jangan Lupakan Palestina! Lembaga Zakat dan Paragon Lagi Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Palestina

· Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan : 27 Februari 2024 sampai 16 November 2024

· Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih : 24 April 2024 sampai 31 Mei 2024

· Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih : 31 Mei 2024 sampai 23 September 2024

· Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan : 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024

· Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon : 24 – 26 Agustus 2024

· Pendaftaran Pasangan Calon : 27 – 29 Agustus 2024

· Penelitian Persyaratan Calon : 27 Agustus 2024 sampai 21 September 2024

· Penetapan Pasangan Calon : 22 September 2024

· Pelaksanaan Kampanye : 25 September 2024 sampai 23 November 2024

· Pemungutan Suara : 27 November 2024

· Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara : 27 November 2024 sampai 16 Desember 2024

 Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 4 April 2024! Virgo, Cancer, dan Leo Buat Perbedaan dalam Aspek-Aspek Tertentu

Dengan ditetapkannya tahapan dan jadwal yang telah disusun secara cermat, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancer dan transparan. (Syahri Fadilla)***

Editor: Josa Tambunan

Tags

Terkini

Terpopuler