JURNAL SOREANG - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipastikan akan tetap diselenggarakan pada November 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan, hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
"Jadi untuk pelaksanaan Pilkada, UU Pilkada yang mengatur tentang kapan pemungutan suara untuk Pilkada tahun 2024 itu adalah UU Nomor 10 Tahun 2016," jelas Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Rabu 17 Januari 2024.
Baca Juga: ASN Diminta Netral di Pemilu 2024, MenPAN-RB Tegaskan Bakal Tindaklanjuti Setiap Pelanggaran
"Di Pasal 210 itu ditentukan bahwa pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024 itu diselenggarakan pada bulan November 2024," tambahnya.
Hasyim memastikan ketentuan tersebut masih berlaku dan KPU dalam posisi mengikuti peraturan yang sudah disepakati sebelumnya.
"KPU sebagai pelaksana UU tentu saja dalam merumuskan tahapan Pilkada menggunakan ketentuan yang masih existing atau masih berlaku dalam UU Nomor 10 Tahun 2016," tegasnya.
Baca Juga: KPU Batasi Akses Pembacaan Laporan Dana Kampanye, Bawaslu: Pengawasan Jadi Tak Maksimal