Siapa Saja yang Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024? Ini Daftarnya, Anda Termasuk?

19 Maret 2024, 15:07 WIB
Ilustrasi, Siapa Saja yang Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024? Ini Daftarnya, Anda Termasuk? /Pixabay/Eko Anug

JURNAL SOREANG - Menjelang Idul Fitri, pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024.

Peraturan pemberian THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang kebijakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun 2024.

Siapa saja yang dapat THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini?

Baca Juga: Penjual Tabung Gas Ilegal di Baleendah Bandung Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Dilansir dari laman DJPB Kemenkeu, ada beberapa pihak yang akan mendapatkan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini.

Berikut ini adalah daftar penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2024.

1. PNS dan Calon PNS

2. PPPK

Baca Juga: Segini Besaran Zakat Fitrah 2024 di Jawa Barat, Kabupaten Bandung Berapa? Cek di Sini

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri

5. Pejabat Negara

Baca Juga: Polresta Bandung Ungkap Kasus Penjualan Tabung Ilegal di Baleendah: 4 Tersangka Diamankan

6. Wakil Menteri

7. Staf khusus lingkungan K/L

8. Dewan Pengawas KPK

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 20 Maret 2024! Virgo, Cancer, dan Leo Pertimbangkan untuk Melakukan Perubahan Bertahap

9. Pimpinan dan Anggota DPRD

10. Hakim Ad Hoc

11. Pimpinan, Anggota dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara LNS

12. Pensiunan

Nah, itu dia daftar penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2024, apakah Anda termasuk?***

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler