JURNAL SOREANG - Menjelang Idul Fitri, pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024.
Peraturan pemberian THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang kebijakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun 2024.
Siapa saja yang dapat THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini?
Baca Juga: Penjual Tabung Gas Ilegal di Baleendah Bandung Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dilansir dari laman DJPB Kemenkeu, ada beberapa pihak yang akan mendapatkan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini.
Berikut ini adalah daftar penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2024.
1. PNS dan Calon PNS
2. PPPK
Baca Juga: Segini Besaran Zakat Fitrah 2024 di Jawa Barat, Kabupaten Bandung Berapa? Cek di Sini
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara
Baca Juga: Polresta Bandung Ungkap Kasus Penjualan Tabung Ilegal di Baleendah: 4 Tersangka Diamankan
6. Wakil Menteri
7. Staf khusus lingkungan K/L
8. Dewan Pengawas KPK
Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 20 Maret 2024! Virgo, Cancer, dan Leo Pertimbangkan untuk Melakukan Perubahan Bertahap
9. Pimpinan dan Anggota DPRD
10. Hakim Ad Hoc
11. Pimpinan, Anggota dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara LNS
12. Pensiunan
Nah, itu dia daftar penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2024, apakah Anda termasuk?***