JURNAL SOREANG - Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno diduga menerima gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah menerima laporan dari Indonesia Police Watch (IPW) terkait hal ini.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat (soal dugaan penerimaan gratifikasi) dimaksud," tutur Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 5 Maret 2024.
Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 di Kuala Lumpur Malaysia, Ini Jumlah DPT yang Ditetapkan KPU
Setelah menerima laporan dari IPW, lanjut Ali, KPK akan menindaklanjuti dengan segera melakukan verifikasi.
"Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," jelasnya.
Diketahui, hal ini berawal dari IPW yang melaporkan Supriyatno dan Ganjar Pranowo ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi.
"Jadi, pertama (inisial) S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Selasa, 5 Maret 2024.
Ia membeberkan, modus dugaan penerimaan gratifikasi yang dilaporkan adalah berupa cashback.
Sugeng turut menyertakan barang bukti saat melayangkan laporan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang