JURNAL SOREANG - Tiga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil meminta Firli Bahuri ditahan.
Diketahui, hal itu terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dimana Firli Bahuri sebagai tersangkanya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menanggapi permintaan dari tiga mantan pimpinan KPK tersebut.
Baca Juga: Minato Akan Diadaptasi Menjadi Anime dalam Naruto The Whorl Within the Spiral
Ia mengatakan bahwa Polda Metro Jaya tengah melakukan proses penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan itu.
Terlebih lagi, tambahnya, penyidik juga masih mendapatkan asistensi dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri.
"Kasus ini terus masih berjalan secara sinambungan," ucap Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Senin, 4 Maret 2024.
Baca Juga: Tradisi Munggahan Menyambut Bulan Ramadhan
Trunoyudo menjelaskan, penyidik menjalin koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan terus berupaya melakukan pemenuhan berkas perkara P-19.
Ia menjamin proses penyidikan kasus ini berjalan secara akuntabel dan prosedural.
"Kami yakini proses ini secara akuntabel dan prosedural masih berproses," tandasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang