Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Bareskrim Polri Tetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur Sebagai Tersangka

1 Maret 2024, 21:25 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya menarik penanganan laporan kasus ‘Staycation’ pekerja yang berada di sebuah perusahaan di Cikarang sebagai persyaratan untuk memperpanjang kontrak. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, terus diusut oleh pihak kepolisian.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tujuh tersangka tersebut semuanya merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) setempat.

Baca Juga: Partisipasi Warga di Atas 80 Persen, Bupati Bandung Kang DS Yakini Pemilu 2024 Berjalan Fairplay

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu, 27 Februari 2024.

Disebutkannya, para tersangka melakukan penambahan jumlah pemilih dari yang seharusnya terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan, ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka, PPLN," ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Kamis, 29 Februari 2024.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Premier League Liga Inggris, Sabtu, 2 Maret 2024, Misi Chelsea Dekati Zona Eropa

Ia melanjutkan, para tersangka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih usai ditetapkannya DPT.

"Dugaan tindak pidana Pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai sekarang," jelasnya.

Terkait hal ini, pihaknya masih akan mendalami dan menyelesaikan berkas perkara tersebut.

Baca Juga: Misteri Terungkap, Sosok Morgan dan Rahasia Dunia One Piece

"Dengan waktu tinggal 6 hari, kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari," imbuhnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler