Sejumlah Petugas KPPS Pemilu 2024 Wafat Akibat Kelelahan, KPU RI Sempat Usul Dua Panel Penghitungan Suara

16 Februari 2024, 22:09 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 yang luber dan jurdil. ANTARA/ilustrator/Kliwon /

JURNAL SOREANG - Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada penyelenggaraan Pemilu 2024 meninggal dunia diduga akibat kelelahan.

Terkait hal ini, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan, jumlah petugas KPPS yang meninggal di Pemilu 2024 tak sebanyak saat Pemilu 2019 lalu.

"Jumlahnya memang tidak banyak," ucap Idham dalam keterangannya, Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Juga: Di Usia Masih Muda Ternyata Pria Ini Sudah Berprestasi Tinggi, Begini Penjelasannya

"Kalau kita bicara tentang Badan Ad Hoc yang wafat khususnya KPPS, itu kita harus bedakan. Yang pertama pada pemungutan, sebelum pemungutan. Terus yang kedua hari H, hari pemungutan suara. Yang ketiga pasca pemungutan suara," paparnya.

Idham mengungkapkan, KPU sebelumnya sudah berusaha mengantisipasi agar peristiwa kelam Pemilu 2019 tidak terjadi lagi dengan cara memangkas waktu penghitungan suara di TPS.

KPU, lanjutnya, telah mengusulkan agar penghitungan suara di TPS dilakukan dengan menggunakan dua panel untuk efisiensi waktu.

Baca Juga: Diduga Memukul Salah Satu Pengawasan Kecamatan, Oknum Warga Desa Korago di Pulau Morotai Akan Diproses Hukum

Ia menjelaskan, panel pertama menghitung surat suara Presiden dan Wakil Presiden serta DPD, kemudian panel lainnya menghitung surat suara DPR dan DPRD.

"Kami sudah merancang dua panel perhitungan suara di TPS. Menurut kajian kami yang telah melakukan simulasi di Kota Tangerang, Kota Bogor, Palembang, Kutai Kartanegara, itu ada efisiensi waktu," tuturnya.

Akan tetapi, Idham membeberkan bahwa saat rapat konsultasi, pembentuk Undang-Undang masih memandang penghitungan suara di TPS cukup dengan satu panel saja.

Baca Juga: Komeng Tembus 1,1 Juta Suara, Cek Real Count KPU Pileg DPD RI Dapil Jabar pada Pemilu 2024 Terkini

Padahal menurutnya hal itu menjadi beban kerja yang berat untuk KPPS karena penghitungan suara harus selesai di TPS saat itu juga.

"Apabila surat suara belum selesai dihitung di hari pemungutan suara, maka dapat diekstensi 12 jam setelah pemungutan suara karena proses penghitungan surat suara tak boleh berhenti, harus selesai di TPS," pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemilu 2024 meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga: Update Hasil Hitung Suara Pileg DPRD Kabupaten Bandung Pemilu 2024: PKB, Golkar, PKS Top 3

Adapun jumlah masyarakat Indonesia yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni sebanyak 204.807.222 pemilih.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler