Rawan Adanya Serangan Fajar, Ini Sanksinya Bagi Pelaku

13 Februari 2024, 17:05 WIB
Ilustrasi Serangan fajjar Praktik Politik Uang pada Pemilihan Umum. /Pixabay/Mohamed_hassan//

JURNAL SOREANG - Tersisa hitungan jam, proses Pemungutan Suara akan segera diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Masa Tenang Pemilu menjadi waktu krusial yang seringkali diwarnai oleh Serangan Fajar, baik dilakukan oleh perorang atau suatu kelompok.

Serangan Fajar merupakan istilah yang digunakan terhadap praktik politik uang menjelang pemungutan suara pemilu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan tegas mengingatkan para pelaku politik akan adanya sanksi berat termasuk pidana , denda, dan diskualifikasi.

Baca Juga: Mengenal 10 Pengguna Buah Iblis dari Kru Bajak Laut Blackbeard

Berikut sanksi yang akan diberikan pada pelaku :

1. Sanksi Politik uang di Masa Tenang

Pasal 523 (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

2. Sanksi Politik uang di Hari Pemungutan Suara

Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Baca Juga: Panwascam Pacet Bandung Lakukan 4 Kegiatan Selama Masa Tenang Pemilu 2024, Apa Saja?

Pasal 523 (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Dengan adanya sanksi ini, diharapkan pemilu dapat berjalan dengan adil, bebas dari praktik politik uang yang dapat mengancam integritas dan keberlanjutan demokrasi. (Syahri Fadilla)***

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @bawasluri

Tags

Terkini

Terpopuler