Dewas KPK Siap Gelar Sidang Etik Puluhan Pegawai Terkait Dugaan Pungli di Rutan

17 Januari 2024, 20:51 WIB
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho /Jurnal Soreang /Dok. KPK

JURNAL SOREANG - Belakangan ini, publik dihebohkan dengan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret 93 pegawai di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dewan Pengawas (Dewas) KPK kemudian menegaskan akan menggelar sidang etik kasus tersebut pada Rabu 17 Januari 2024.

"Kasus pungli Rutan mulai disidangkan nanti. Hari Rabu tanggal 17 dan seterusnya," ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam keterangannya, Senin 15 Januari 2024.

Baca Juga: Presiden Lakukan Groundbreaking Masjid Negara di IKN, Wow Biayanya Sangat Fantastis!

Albertina menjelaskan, Dewas KPK akan membagi perkara dugaan pungli di Rutan KPK menjadi sembilan perkara.

Dilanjutkannya, enam perkara dengan terperiksa sebanyak 90 pegawai akan disidang mulai 17 Januari 2024, sementara tiga perkara lainnya disidang setelah enam perkara tersebut diputus.

"Yang disidangkan di dalam enam berkas 90 orang dan tiga berkas belakangan masing-masing satu orang, jadi ada tiga," sambungnya.

Baca Juga: Kini IKN Memiliki Memorial Park, Berikut Fungsinya yang Penting Buat Generasi Muda

Ia membeberkan, Dewas KPK telah memeriksa sebanyak 169 orang dari internal dan 27 orang yang merupakan mantan tahanan KPK.

Selain itu, tambahnya, Dewas KPK juga telah memeriksa 137 orang yang pernah bertugas di Rutan.

Dari jumlah tersebut, Albertina memaparkan bahwa 93 orang dibawa ke sidang etik, sedangkan sisanya dinyatakan tidak cukup alasan untuk dibawa ke sidang etik.

Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan Nusantara Logistics Hub PT Pos Indonesia, Begini Manfaatnya

"Ada satu orang sudah diberhentikan, satu orang lagi bukan insan komisi," terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia menyebut terperiksa diduga menerima uang dari tahanan dan keluarganya paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp504 juta dengan total sekitar Rp6,1 miliar.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler