JURNAL SOREANG - Seorang wanita di Bekasi, Jawa Barat, melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pihak kepolisian.
Korban yang merupakan istri dari oknum pegawai BNN tersebut diketahui berinisial YA (29) yang merupakan warga Jati Asih, Kota Bekasi.
Ia melaporkan suaminya berinisial AF (41) yang merupakan pegawai ASN Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam kasus KDRT.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Minta Petani Tanam Padi Pada Bulan Januari, Kenapa? Ini Alasannya
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, korban telah melaporkan kasus KDRT tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah pemeriksaan dokter forensik, lanjut Firdaus, pelapor yakni AF sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Setelah pemeriksaan dokter forensik, (pelaku AF) langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Muhammad Firdaus dalam keterangannya, Rabu 3 Januari 2024.
Baca Juga: Makna di Balik Penggunaan Real dan Mahkota dalam Nama Klub Sepak Bola Spanyol
Dijelaskan Firdaus, dalam kasus ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap AF sebagai tersangka pada Jumat 5 Januari 2024.
Firdaus menegaskan, pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Sesuai pasal yang dipersangkakan Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang