Kabar Duka, Lukas Enembe Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia, Ini Profil Singkatnya

26 Desember 2023, 14:33 WIB
Kabar Duka, Lukas Enembe Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia, Ini Profil Singkatnya /PMJ News

JURNAL SOREANG - Lukas Enembe mantan Gubernur Papua dinyatakan meninggal dunia pada hari ini, Selasa 26 Desember 2023.

Lukas Enembe mantan Gubernur Papua diketahui meninggal dunia pada hari ini di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Kabar duka meninggalnya Lukas Enembe ini telah dikonfirmasi oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 27 Desember 2023! Virgo, Cancer, dan Leo Ekspresikan Diri dengan Tulus dan Jujur

“Benar meninggal dunia pukul 10.45 WIB,” kata Kepala RSPAD Gatot Soebroto, dikutip JurnalSoreang dari laman Antaranews.

Menurut pernyataan Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya, Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia di RSPAD pada pukul 10.45 WIB.

Sementara itu, rencananya jenazah akan dibawa ke Jayapura.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 27 Desember 2023! Capricorn, Aquarius, Pisces Pisahkan Kehidupan Pribadi dan Profesional

Hal tersebut disampaikan oleh tim hukum Luas Enembe.

Jenazah akan dibawa ke Jayapura pada Rabu 27 Desember 2023 malam.

Namun, belum diketahui lokasi dan waktu pemakaman mantan Gubernur Papua ini.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 27 Desember 2023! Libra, Scorpio, dan Sagitarius Upayakan Percakapan Natural dan Santai

PROFIL SINGKAT LUKAS ENEMBE EKS GUBERNUR PAPUA

Mantan Gubernur Papua itu bernama lengkap Lukas Enembe, S.IP., MH.

Dilansir dari laman papua.go.id, Lukas Enembe lahir di Mamait pada 27 Juli 1967.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 27 Desember 2023! Aries, Gemini, dan Taurus Nilai Hubungan Secara Objektif

Diketahui bahwa Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi.

Sebelumnya, Lukas Enembe divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara.

Namun, hukuman Lukas Enembe diperberat dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Baca Juga: Kemendikbudristek Rayakan Prestasi dan Kerja Sama Pendidikan Vokasi Nonformal, Begini Caranya

Selain itu, Lukas Enembe juga didenda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan dan membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ini terjerat kasus korupsi dan gratifikasi.***

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler